Senin, 07 Maret 2011

Selasa, 14 Desember 2010

Rabu, 01 September 2010




Makalah Ilmu Kalam


MAKALAH ILMU KALAM
BAB I
PENDAHULUAN

Batasan tentang ilmu kalam meliputi pengertian ilmu kalam, filsafat dan tasawuf. Ilmu kalam sendiri membahas tentang segi-segi mengenai Tuhan dan berbagai definisinya. Karena itu ia sering diterjemahkan sebagai Teologis. Sekalipun sebenarnya tidak seluruhnya sama dengan pengertian teologis dalam agama kristen, misalnya (dalam pengertian teologia
dalam agama kristen ilmu fiqh akan termasuk teologia). Karena itu sebagian kalangan ahli yang mnghendaki pengertian yang lebih persis akan menerjemahkan ilmu kalam sebagai teologia dialektis atau teologia rasional dan mereka melihatnya sebagai sumber pokok.
Tasawuf sendiri sebagai suatu ilmu yang mempelajari cara dan bagaimana seorang muslim berada dekat, sedekat mungkin dengan Allah. Tasawuf terbagi dua yaitu tasawuf amali dan tasawuf falsafi. Dari pengelompokkan tersebut tergambar adanya unsur-unsur kefilsafatan dalam ajaran tasawuf, seperti penggunaan logika dalam menjelaskan maqamat (al-fana, al-baqa, ittihad, hulul, wahdat al-wujud).
Setelah pada abad ke-6 hijriah terjadi pencampuran antara filsafat dengan ilmu kalam, sehingga ilmu kalam menelan filssafat secara mentah-mentah dan dituangkan dalam berbagai bukti dengan nama tauhid. Yaitu pembahasan problema ilmu kalam dengan menekankan penggunaan sematic (logika) Aristoteles sebagai metode, sama dengan metode yang ditempuh para filosof. Kendatipun ilmu kalam tetap menjadikan nash-nash agama sebagai sumber pokok, tetapi dalam kenyataannya penggunaan dalil diindahkan secara nyata.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Ilmu Kalam
Syech Muhammad Abdul mengatakan bahwa asal makna tauhid adalah mengittikadkan bahwa Allah adlah Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Ilmu tauhid juga disebut ilmu kalam, dimana tauhid ialah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, tentang sifat-sifat yang wajib dan sifat-sifat yang jaiz disifatkan kepada-Nya dan tentang sifat-sifat yang sama sekali wajib ditiadakan dari padanya. Karena ilmu kalam mengarahkan pembahasannya kepada segi-segi mengenai Tuhan dan berbagai darivasinya, karena itu ia sering disebut ilmu kalam atau ilmu tauhid.

A. Pengertian Filsafat
Poedjawijatna mengatakan bahwa kata filsafat berasal dari kata Arab yang berhubungan rapat dengan kata Yunani. Kata Yunaninya adalah philosophia. Dalam philosohia merupakan kata majemuk yang terdiri atas philo dan sophia, philo artinya cinta dalam arti yang luas, yaitu ingin selalu berusaha mencapai yang diinginkan. Sophia artinya kebijaksanaan yang artinya pandai. Jadi filsafat dipandang sebagai ilmupengetahuan karena filsafat dapat menjawab apa yang ada berdasarkan pemikiran yang ada.

B. Pengertian Tasawuf
Tasawuf diambil dari pencatatan Shafa artinya suci bersih, ibarat kilat kaca. Shuf artinya bulu binatang (bulu domba). Shuffah artinya golngan sahabat nabi yang menyisihkan diri disamping masjid. Shufanah artinya sebangsa kaya mersik tumbuh di padang pasir Arab,. Yang dimaksud dengan kaum tasawuf atau kaum sufi itu ialah kaum yang telah menyisihkan diri di samping masjid. Shufanah artinya sebangsa saja mersik tumbuh di padang pasir Arab. Yang dimaksud dengan kaum sufi itu ialaj kaum yang telah menyisihkan diri dari orang banyak, dengan maksud memberishkan hati, laksana kilat kaca terhadap Tuhan atau memakai pakaian yang sederhana, jangan menyerupai pakaian orang dunia, biar hidup kelihatan kurus kering bagai kayu di padang pasir atau memperdalam penyeledikikan tentang hubungan makhluk dengna sang Khalik. Tasawuf adalah salah satu filsafat Islam yang maksudnya bermula ialah zuhud dari duni fana.

C. Hubungan Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf
Telah dijelaskan di atas bahwa ilmu kalam atau ilmu tauhid itu ialah ilmu yang membahas tentang wujud Allah. Karena filsafat berdasarkan pemikiran maka pada masa pemerintahan khlalifah Al-Ma’mun, mereka mempertemukan system filsafat dengan syste ilmu kalam dan menjadikan ilmu yang berdiri sendiri diantara ilmu-ilmu yang ada.
Adakalanya karena penyesuaian mereka dengan ahli-ahli filsafffat di dalam memberi nama ilmu mantiq (ilmu Logika) diantara ilmu-ilmu mereka sedangkan mantiq dan kalam adalah sinonim.
Ketika ilmu tauhid dinamakan ilmu kalam penanaman ilmu tauhid dengan ilmu kalam sebenarnya dimaksudkan untuk membedakan antara mutakallimin dan filsafat.mutakallimin dan filsafat islam mempertahankan atau memperkuat keyakinan mereka sama-sama menggunakan metode filsafat, tetapi mereka berbeda landasan awal berpijak. Mutakallimin lebih dahulu bertolak dari Al-Qur’an dan Hadits, sementara filsafat berpijak pada logika. Meskipun demikian tujuan yang ingin mereka capai adalah satu yakni keesaan dan ke Maha Kuasaan Allah SWT,. Dengan kata lain mereka berbeda jalan untuk mencapai tujuan yang sama.
Selanjutnya penjelasan tentang tasawuf sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa tasawuf adalah mensucikan diri dari dunia fana. Dengan tujuan untuk memperoleh hubungan langsung dan disadari dengan Tuhan, sehingga sadar benar bahwa seseorang berada di hadirat Tuhan. An intisari dari sufisme itu adalah kesadaran akan adanya komunikasi dan dialog antara roh manusia dengan Tuhan dengan cara mengasingkan diri dan berkontemplasi. Kesadaran beada dekat dengan Tuhan itu dapat mengambil bentuk ijtihad atau meyatu dengan Tuhan

Selasa, 19 Januari 2010

Salaf (Ibn Hanbal dan Ibn Taimiyah)



BAB I PENDAHULUAN
Ada banyak sekali ulama-ulama salaf yang tersebar di seluruh dunia, dan pada makalah ini akan dibahas dua ulama yaitu Imam Ahmad Bin Hanbali dan Ibnu Taimiyah. Disamping biografi dan riwayat hidup dari dua ulama di atas juga akan dibahas tentang pemikirannya, seperti Imam Ahmad Bin Hanbali yaitu tentang ayat-ayat mutasyabihat dan kemakhlukan al-qur’an sedangkan Ibnu Taimiyah tentang sifat-sifat allah dan lainnya.
Namun sebelum pembahasan tentang ulama-ulama salaf beserta pemikirannya didalam makalah ini akan dibahas tentang pengertian salaf itu sendiri.

BAB II ISI
Salaf (Ibn Hanbal dan Ibn Taimiyah)
1. Pengertian Salaf
Ada berbagai pengertian yang telah dikemukakan oleh para pakar mengenai pengertian salaf, antara lain adalah menurut Thabawi Mahmud Sa’ad, salaf artinya ulama terdahulu, maksud dari ulama terdahulu yaitu merujuk pada para sahabat terdahulu, para tabi’ tabi’in dan para pemuka abad ke-3 H serta para pengikutnya pada abad ke-4 H yang terdiri atas para muhadditsin dan lainnya. Kemudian Thabawi Mahmud Sa’ad juga menyatakan bahwa salaf adalah ulama-ulama yang hidup pada abad pertama hingga 3 H.
Sedangkan menurut asysarastani, ulama salaf adalah ulama yang tidak menggunkan ta’wil dalam menafsirkan ayt-ayat yang mutasyabbihat. Kemudian menurut Mahmud Al-Bisybisyi dalam karangannya Al-Firaq Al-Islamiyah menyatakan bahwa salaf adalah para Sahabat’ Tabi’ Tabi’in.

2. Ulama-ulama salaf dan beberapa pemikirannya
A. Imam Ahmad Bin Hanbali
1. Riwayat Singkat Hidup Ibn Hanbal
Imam Hanbal nama lengkapnya ialah Al-imam Abu abdillah Ahmad ibn Hanbal Hilal Addahili As-Syaibani Al-Maruzi, beliau dilahirkan di Baghdad pada tahun 164 H dan meninggal pada tahun 241 H.
Ayahandanya bernama Muhammad as-Syaibani, sedangkan ibu beliau bernama Syarifah binti Maimunah binti Abdul Malik bin Sahawah biti Hindun as-Syaibani (wanita dari bangsa Syaibaniyah juga ) dari golongan terkemuka kaum bani Amir.
Ayahnya meninggal ketika Ibn Hanbal masih remaja, Namun ia telah memberikan pendidikan Al-Qur’an pada Ibnu Hanbal pada usia 16 tahun ia belajar Al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama lainnya kepada ulama’-ulama’ Baghdad. Lalu mengunjungi ulama’-ulama’ terkenal di khuffah, Basrah, Syam, Yaman, Mekkah, Madinah.diantara guru-gurunya adalah : Hammad bin Khallid, Ismail bin Aliyyah, Walid bin Muslim, Muktamar bin Sulaiman, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Musa bin Thariq,dll. Dari guru-gurunya Ibn Hanbal mempelajari ilmu fiqh, kalam, ushul, dan bahasa Arab.
Ibn Hanbal dikenal sebagai seorang zahid. Hampir setiap hari Ia berpuasa dan hanya tidur sebentar dimalam hari. Ia juga dikenal Sebagai seorang dermawan.

2. Pemikiran Teori Ibn Hanbal
a. Tentang ayat-ayat Mutasyabihat
Dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an , Ibn Hanbal lebih suka menerapkan pendekatan lafdzi (tekstual) daripada pendekatan ta’wil, terutama yang berkaitan dengan sifat-sifat tuhan dan ayat-ayat Mustasyabihat. Hal itu terbukti ketika ditanya tentang penafsiran “(yaitu) Tuhan yang Maha Pemurah, Yang bersemayam di atas Arsy.”(Q.s. Thaha : 50.) Dalam hal ini Ibn Hanbal menjawab “Bersemayam diatas arasy terserah pada Allah dan bagaimana saja Dia kehendaki dengan tiada batas dan tiada seorangpun yang sanggup menyikapinya.”
Dan ketika ditanya tentang makna hadist nuzul (Tuhan turun kelangit dunia), ru’yah (orang-orang beriman melihat Tuhan diakhirat), dan hadist tentang telapak kaki Tuhan, Ibn Hanbal menjawab : “Kita mengimani dan membenarkannya, tanpa mencari penjelasan cara dan maknanya.”
Dari pernyataan diatas, tampak bahwa Ibn hanbal bersikap menyerahkan (tafwidh) makna-makna ayat dan hadist mutasyabihat kepada Allah dan Rasul-Nya, Ia sama sekali tidak mena’wilkan pengertian lahirnya.
b. Tentang Status Al-Qur’an
Ibn Hanbal tidak sependapat dengan faham Mu’tazilah, yakni Al-Qur’an tidak bersifat qadim, tetapi baru dan diciptakan. Faham adanya qadim disamping Tuhan, berarti menduakan Tuhan, Sedangkan menduakan Tuhan adalah Syirik dan dosa besar yang tidak diampuni oleh Allah.
Berdasarkan dialognya Ibn Hanbal dengan Ishaq bin Ibrahim, gubernur Irak, Ibn Hanbal tidak mau membahas lebih lanjut tentang status Al-Qur’an. Ia hanya mengatakan bahwa al-Qur’an tidak diciptakan. Hal ini sejalan dengan pola pikirnya yang menyerahkan ayat-ayat yang berhubungan dengan sifat Allah kepada Allah dan rasul-Nya.

B. Ibnu Taimiyah
1. Riwayat Singkat Ibn Taimiyah
Ibnu Taimiyah lahir di Harran,Turki, pada awal 661 H/1263 M, meninggal di Damascus 728 H/1328 M. Ibn Taimiyah seorang ulama’ ahli tafsir, hadist dan fikh. Nama lengkapnya, taqiuddin Abi Abbas Ahmad bin Abd. Salam bin Taimiyah.
Ibnu taimiyah berasal dari keluarga besar Taimiyah yang amat terpelajar dan dihormati oleh masyarakat luas pada zamannya. Ayahnya, Syahabuddin Abd. Halim bin Abd. Salam adalah seorang ulama’ besar yang mempunyai kedudukan tinggidi masjid jami’ Damascus.
Menurut H.A.R Gibb seorang yang banyak membahas ilmu islam, ketika Harran diserang pasukan Mongol , keluarga besar Taimiyah hijrah ke Damascus dan menetap disana. Umur Ibnu Taimiyah saat itu baru 6 tahun.
Karangan-karangannya mencapai 300 buah diantaranya adalah : “Muwafaqatu Sharihul Ma’qul li Shahihil Manqul”, “Al-Jawabus Sahih Liman Baddala Dinal Masih”, Ar-Rasail wal Masail”

2. Pemikiran Ibnu Taimiyah
Pikiran-pikiran Ibnu Taimiyah adalah sebagai berikut :
1. Sangat berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Hadist
2. Tidak memberikan ruang gerak yang bebas kepada akal
3. Berpendapat bahwa Al-Qur’an mengandung semua ilmu agama
4. Di dalam islam yang diteladani hanya 3 generasi saja (sahabat, tabi’in, dan tabi’in-tabi’in)
5. Allah memili sifat yang tidak bertentangan dengan tauhid dan tetap mentanzihkan-Nya.

Berikut ini adalah pandangan ibnu Taimiyah tentang sifat-sifat Allah :
1. Percaya Sepenuh hati terhadap sifat-sifat Allah yang Ia sendiri atau Rasul-Nya menyifati
2. Percaya sepenuhnya terhadap nama-nama-Nya, yang Allah dan Rasul-Nya sebutkan, seperti ¬al-awwal, al-akhir, azhahir, al-bathin, al-alim, al-qadir, al-hayy, as-sami.
3. Menerima sepenuhnya nama-nama Allah tersebut dengan tidak mengubah makna yang tidak dikehendaki lafadz, tidak menghilangkan pengertian lafazd, tidak mengingkarinya, tidak menggambarkan bentu-bentuk Tuhan, dan tidak menyerupai sifat-sifat-Nya dengan sifat-sifat makhluknya.

BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan
Imam hanbali adalah salah seorang tokoh ulama salaf yang mempunyai ciri khas dalam pemikirannya yaitu lebih menerapkan pendekatan lafdzi (tekstual) daripada pendekatan ta’wil, kemudian beliau menyerahkan (tafwidh) makna-makna ayat dan hadist mutasyabihat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Kemudian ulama salaf lainnya adalah Ibnu Taimiyah, Ibnu Taimiyah merupakan tokoh salaf yang ekstrim karena kurang memberikan ruang gerak leluasa pada akal. Ia adalah murid yang muttaqi, wara, zuhud, serta seorang panglima dan penentang bangsa Tartas yang berani. Ibnu Taimiyah tidak menyetujui penafsiran ayat- ayat mutasyabihat. Menurutnya, ayat atau Hadist yang menyangkut sifat-sifat Allah harus diterima dan diartikan sebagaimana adanya, dengan cacatan tidak men-tajsim-kan , tidak menyerupakanNya dengan makhluk, dan tidak bertanya-tanya tentangNya.
2. Saran
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh Karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan

Minggu, 02 Agustus 2009

Tokoh-Tokoh Ilmu Kalam

1. ALIRAN SYI’AH

- Ali bin abi thalib

- Aisyah

- Hasan

- Husein

2. ALIRAN KHAWARIJ

- Abdullah Bin Wahab Arrasidi

Pecahan Khawarij

a. Muhakkimah

- Abdullah Bin Ka’wa

b. Azzariqah

- Nafi’ Ibn Azraq

c. Najdat

- Najdah Ibn Amir Al-Hanafi

d. Ajjaridah

- Abdul Al-Karim Ibnu Al-Ajrad

e. Sufriyah

- Ziad Ibn Al-Asfar

f. Ibadiyah

- Abdullah Bin Ibad

3. ALIRAN MURJI’AH

a. Golongan Ekstrim

- Al-Jahmiyah (Jahm Bin Shafwan)

- Abu Hasan As-Shalih

- Muqatil Ibn Sulaiman

b. Golongan Moderat

- Alhasan Ibn Muhammad

- Ibn Ali Bin Abi Thalib

- Abu Hanifah

- Abu Yusuf

4. ALIRAN MU’TAZILAH

- Washil Bin Atha’

- Abu Hussein Al-Allaf

- Al-Jubba’i

- Al-Zamasyari

5. ALIRAN ASY’ARIYAH

- Abu Hasan Al-Asy’ary

- Abu Mansyur Muhammad Bin Muhammad Al-Maturidi

6. ALIRAN MATURIDIYAH

a. Maturidiyah Bukhara

Al-Maturidi

b. Maturidiyah Samarkhand

Abu Al-Yusr Muhammad Al-Bazdawi

7. ALIRAN QADARIYAH

- Ma’bad Al-Jauhani

- Ghailan Al-Damasyqi

8. ALIRAN JABARIYAH

- Ja’ad Bin Dirham

- Jahm Bin Shafwan

9. ALIRAN SALAFIYAH

- Ahmad Bin Hanbal

- Ibn Taimiyah

PERBEDAAN TALFIQ DAN ITTIBA’

PERBEDAAN TALFIQ DAN ITTIBA’

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Ilmu Ushul Fiqh merupakan metode dalam menggali dan menetapkan hukum, ilmu ini sangat berguna untuk membimbimbing para mujtahid dalam mengistimbatkan hukum syara’ secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya. Melalui ushul fiqh dapat ditemukan jalan keluar dalam menyelesaikan dalil-dalil yang kelihatannya bertentangan dengan dalil lainnya.

Dalam ushul fiqh juga dibahas masalah taqlid dan ittiba dimana keduanya memiliki arti yang berbeda dan maksudnya pun berbeda, ittiba’ ini didasarkan dalam QS An-nahl 43

B. Batasan masalah

Pembahasan makalah ini hanya terbatas pada persoalan mengenai perbedaan taqlid dan hukum serta dalil-dalil yang ada kaitannya dengan masalah tersebut.

C. Tujuan permasalahan

Ialah untuk memperjelaskan kepada para pembaca apa sebenarnya yang dimaksud dengan taqlid dan ittiba’, sehingga pembaca bisa lebih dapat membedakan antara keduanya

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Taqlid

Taqlid ialah

Mengikuti pendapat seorang mujtahid tanpa mengetahui sumber dan cara pengambilannya”.

B. Syarat-syarat taqlid

Syarat-syarat taqlid terbagi atas dua, yaitu :

a. Syarat pada orang yang bertaqlid

b. Syarat pada soal-soal yang di taqlid

a. Syarat pada orang yang bertaqlid

yang diperbolehkan bertaqlid ialah orang awam (orang biasa) yang tidak mengerti cara mencari hukum syari’at ia boleh mengikuti orang pandai dan mengamalkannya.

Sedangkan orang pandai dan sanggup mencari sendiri hukum-hukum syari’at, maka harus berijtihad sendiri, bila waktunya masih cukup. Tetapi bila waktunya sudah sedikit dan dikhawatirkan akan ketinggalan waktu untuk mengerjakannya (dalam soal-soal ibadah) maka menurut suatu pendapat boleh mengikuti pendapat orang pandai lainnya.

b. Syarat soal yang ditaqlid

Mengenai syarat yang kedua ini, soal yang di taqlid mencakup dua hukum :

1) Hukum akal

Dalam hukum akal tidak boleh bertaqlid kepada orang lain seperti mengetahui zat yang menjadikan alam serta sifat-sifat-NYA dan hokum akal lainnya. Karna jalan-jalan menetapkan hukum tersebut adalah akal.

Allah sangat melarang taqlid dengan soal tersebut dalam firmannya,

#sŒÎ)ur Ÿ@ŠÏ% ãNßgs9 (#qãèÎ7®?$# !$tB tAtRr& ª!$# (#qä9$s% ö@t/ ßìÎ6®KtR !$tB $uZøxÿø9r& Ïmøn=tã !$tRuä!$t/#uä 3 öqs9urr& šc%x. öNèdät!$t/#uä Ÿw šcqè=É)÷ètƒ $\«øx© Ÿwur tbrßtGôgtƒ ÇÊÐÉÈ

Artinya :

“apabila dikatakan kepada mereka, ikutilah perintah yang dikatakan tuhan . Maka mereka menjawab : ‘tetapi kami mengikuti apa-apa yang kami peroleh dari orang tua kami’, meskipun orang tua mereka tidak memikirjan sesuatu dan tidak pula mendapat petunjuk”.

2) Hukum Syara’

Hukum Syara’ dapat dibagi menjadi dua ;

a) Yang diketahui dengan pasti dari agama

b) Yang diketahui dengan penyelidikan dan mencari dalil, seperti soal-soal ibadah yang

kecil.

c. Taqlid yang diharamkan terbagi atas dua macam :

1. Taqlid kepada orang lain dengan tidak memperdulikan alqur’an dan hadits

2. Taqlid kepada orang yang tidak diketahui keahliannya untuk di taqlidkan.

d. Hukum taqlid

Sebagaimana diketahui bahwa hukum amaliyah yang menjadi objek pembahasan ilmu fiqh terbagi atas dua macam :

a. hukum amaliyah yang tidak memerlukan penelitian dan ijtihad. Yakni hukum-hukum yang telah ditetapkan dalil-dalil qath’i dan dapat diketahui dengan segera tanpa penelitian yang mendalam sebagai ketentuan syari’at yang sudah positif seperti rukun islam dan keharaman dosa besar.

b. Hukum amaliyah yang masih memerlukan penelitian dan ijtihad. Amaliyah yang demikian ini banyak sekali jumlahnya dan menjadi ajang perselisihan pendapat di kalangan para ulama.

Orang yang berusaha dengan bersusah payah mengadakan penelitian ini adalah para mujtahid yang telah memiliki segala sarana dan kemampuan untuk berijtihad. Seperti para orang awam yang tidak memiliki sarana penelitian untuk mencari dalil untuk mengistimbadkan hukum dari padanya. Maka diharuskan menganbil pendapat para mujtahid, sebab setiap orang yang tidak mengetahui suatu hukum perbuatan dan tidak mampu berijtihad wajib menanyakan kepada seseorang yang ahli, sebagaimana yang diperintahkan oleh allah dalam firman-NYA,

ö4 (#þqè=t«ó¡sù Ÿ@÷dr& ̍ø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. Ÿw tbqçHs>÷ès? ÇÍÌÈ

Artinya :

“maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak miengetahuinya

Jika tidak dengan cara demikian, kemungkinan seseorang akan kesulitan dalam mengamalkan dan memberikan beban kepada para mukallaf dalam mengistimbadkan suatu hukum, merupakan pemaksaan , oleh karna itu suatu rahmat lantaran tuhan memerintahkan mereka mengikuti para ulama dan tidak mewajibkan mengadakan penelitian dan berijtihad karna ketidak mampuan.

Apabila seorang muqallid bertaqlid suatu masalah kepada seorang mujtahid lalu mengamalkannya, tiba-tiba ia mencabut apa yang ditaqlidkannya untuk beralih taqlid kepada mujtahid lainnya, maka yang demikian itu tidak dibenarkan sebab mencabut taqlid setelah mengamalkan adalah batal menurut pendapat yang disepakati para ulama.

e. Pengertian ittiba’

Ittiba’ adalah

Artinya :

mengikuti pendapat seorang mujtahid dengan mengikuti dasar atau sumber dan cara pengambilannya dan mencela taqlid bagi orang yang memiliki syarat ijtihad”

QS Albaqarah 179

öNä3s9ur Îû ÄÉ$|ÁÉ)ø9$# ×o4quŠym Í<'ré'¯»tƒ É=»t6ø9F{$# öNà6¯=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÐÒÈ

Artinya :

“Dan didalam qishash itu adalah (jaminan kelansungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa”.

Berhubungan dengan perintah ittiba’, para imam mujtahidin berpesan agar tidak mengikuti pendapat mereka tanpa mengadakan penelitian lebih lanjut.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Dari pengertian Taqlid dan Ittiba’ dapt disimpulkan bahwa taqlid ini mengikuti atau mengambil pendapat seorang mujtahid tanpa mengetahu dasar dimana dalam taqlid ada hukum amaliyah yang tidak memerlukan penelitian dan ada pula taqlid yang memerlukan penelitian dan ijtihad, sedangkan mengikuti pendapat mujtahid dengan mengetahui sumber pengambilannya.

DAFTAR PUSTAKA

Hanafie . A . 1993 . Ushul Fiqh . Jakarta : Widjaya Kusuma

Yahya . Mukhtar dan Fathur Rahman . 1993 . Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami . Bandung : Al ma’arif